Polemik 4 Caleg Pindah Partai, KPU Provinsi: Masih Lama, Sarolangun Juga Ada Gugatan  



Jumat, 21 Juni 2019 - 16:07:37 WIB



JAMBERITA.COM - KPU Sarolangun hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai polemik 4 caleg DPRD yang mendapatkan suara terbanyak namun dari partai yang berbeda.

Mereka adalah Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Cik Marleni, dan Aang Purnama.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, untuk masalah yang terjadi di Sarolangun, pihaknya meminta untuk menunggu. Nanti jika sudah ada kejelasan, pasti akan disampaikan oleh KPU Sarolangun. "Saat ini juga KPU Sarolangun sedang konsultasi," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Kamis (20/6/2019).

Ia mengatakan, posisinya juga Sarolangun masuk dalam gugatan di MK. Jadi masih ada waktu hingga Agustus untuk bahas masalah ini. "Nanti jika sudah selesai sengketa, pasti akan ada kejelasan dari masalah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Jamberita.com juga menghubungi Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardhana. Dirinya juga menyebutkan sedang berada di Jakarta untuk konsultasi masalah 4 caleg tersebut. "Lagi di Jakarta, konsultasi," jawabnya.

Untuk diketahui, 4 caleg tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 harus mundur dari anggota dewan. Persyaratan pengajuan pengunduran diri itu harus ada surat keterangan dari partai lama. Permasalahannya, semua partai lama dari caleg ini tidak mau mengeluarkan surat tersebut.(am)



Artikel Rekomendasi